Dalam hal pembagian Harta Waris dan Harta Hibah, terdapat perbedaan yang paling utama antara harta yang diterima lewat warisan dengan harta yang diterima lewat hibah adalah pada masih hidup atau tidaknya pemberi harta. Bila pemilik harta itu masih hidup dan dia memberikannya kepada anak-anaknya atau mungkin juga orang lain, namanya hibah dan bukan warisan. Sedangkan warisan hanya dibagi bila pemilik harta sudah wafat.
Apabila pemilik harta sejak masih hidup sudah berpesan bahwa bila nanti meninggal, hartanya akan diberikan kepada si fulan dan si fulan, maka ini namanya bukan hibah juga bukan warisan, tetapi namanya wasiat. Jadi wasiat berbeda dengan hibah pada penentuan perpindahan kepemilikan.
Dalam hibah, begitu pemilik harta memberikannya kepada seseorang, saat itu juga sudah terjadi perpindahan kepemilikan harta. Katakanlah misalnya ayah memberi mobil kepada anaknya, maka anak saat itu juga sudah punya hak sepenuhnya atas mobil tersebut. BPKB dan STNK sudah bisa di balik nama. Lalu terserah si anak, apakah mobil itu mau dipakainya atau mau disewakan atau mau dijual.
Sebaliknya, bila si ayah mengatakan bahwa nanti bila ayah meninggal, mobil akan menjadi hak anak, tentu saja itu bukan hibah, akan tetapi wasiat. Hanya saja, wasiat seperti ini tidak boleh, karena secara aturan, si anak sudah pasti akan menerima bagian harta dari si ayah lewat hukum warisan. Jadi si anak tidak lagi berhak atas wasiat dari ayahnya, karena sudah pasti dapat dari warisan. Wasiat seperti ini hanya diperuntukkan buat mereka yang tidak termasuk ahli waris dengan maksimal quota 1/3 dari total harta milik ayah.
Adapun yang sisanya yaitu 2/3 bagian merupakan hak ahli waris yang tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, perbedaan lainnya adalah bahwa di dalam hibah itu tidak ada aturan pembagian. Tidak ada ketetapan siapa dapat berapa. Sebaliknya, di dalam aturan warisan, siapa saja yang berhak mendapat bagian sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, bukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Besarnya masing-masing bagian pun sudah termasuk dalam ‘paket kiriman langit’, sehingga tidak ada kompromi dalam urusan hitung-hitungannya.
Adapun wasiat, aturannya berbeda dengan warisan dalam hal siapa yang berhak dan besarnya bagian itu. Dalam wasiat, para ahli waris diharamkan menerimanya. Jadi hanya mereka yang bukan termasuk ahli waris saja yang mendapatkannya.
Jadi dalam hal memberi dan membagi-bagi harta orang tua kepada anak-anaknya. Inilah yang dinamakan hibah. Dan syarat pemberian itu harus legal sejak saat itu juga secara hukum. Jangan sampai perpindahan hak kepemilikannya baru sah setelah ayah dan ibu meninggal, karena kalau demikian, namanya wasiat. Dan wasiat seperti ini hukumnya tidak boleh, sebab Anda dan saudara-saudara Anda adalah anak mereka . Sebab harta itu tidak boleh diwasiatkan kepada ahli waris sendiri. Hanya boleh dihibahkan atau diwariskan.
Semoga bermanfaat....
Apabila pemilik harta sejak masih hidup sudah berpesan bahwa bila nanti meninggal, hartanya akan diberikan kepada si fulan dan si fulan, maka ini namanya bukan hibah juga bukan warisan, tetapi namanya wasiat. Jadi wasiat berbeda dengan hibah pada penentuan perpindahan kepemilikan.
Dalam hibah, begitu pemilik harta memberikannya kepada seseorang, saat itu juga sudah terjadi perpindahan kepemilikan harta. Katakanlah misalnya ayah memberi mobil kepada anaknya, maka anak saat itu juga sudah punya hak sepenuhnya atas mobil tersebut. BPKB dan STNK sudah bisa di balik nama. Lalu terserah si anak, apakah mobil itu mau dipakainya atau mau disewakan atau mau dijual.
Sebaliknya, bila si ayah mengatakan bahwa nanti bila ayah meninggal, mobil akan menjadi hak anak, tentu saja itu bukan hibah, akan tetapi wasiat. Hanya saja, wasiat seperti ini tidak boleh, karena secara aturan, si anak sudah pasti akan menerima bagian harta dari si ayah lewat hukum warisan. Jadi si anak tidak lagi berhak atas wasiat dari ayahnya, karena sudah pasti dapat dari warisan. Wasiat seperti ini hanya diperuntukkan buat mereka yang tidak termasuk ahli waris dengan maksimal quota 1/3 dari total harta milik ayah.
Adapun yang sisanya yaitu 2/3 bagian merupakan hak ahli waris yang tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, perbedaan lainnya adalah bahwa di dalam hibah itu tidak ada aturan pembagian. Tidak ada ketetapan siapa dapat berapa. Sebaliknya, di dalam aturan warisan, siapa saja yang berhak mendapat bagian sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, bukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Besarnya masing-masing bagian pun sudah termasuk dalam ‘paket kiriman langit’, sehingga tidak ada kompromi dalam urusan hitung-hitungannya.
Adapun wasiat, aturannya berbeda dengan warisan dalam hal siapa yang berhak dan besarnya bagian itu. Dalam wasiat, para ahli waris diharamkan menerimanya. Jadi hanya mereka yang bukan termasuk ahli waris saja yang mendapatkannya.
Jadi dalam hal memberi dan membagi-bagi harta orang tua kepada anak-anaknya. Inilah yang dinamakan hibah. Dan syarat pemberian itu harus legal sejak saat itu juga secara hukum. Jangan sampai perpindahan hak kepemilikannya baru sah setelah ayah dan ibu meninggal, karena kalau demikian, namanya wasiat. Dan wasiat seperti ini hukumnya tidak boleh, sebab Anda dan saudara-saudara Anda adalah anak mereka . Sebab harta itu tidak boleh diwasiatkan kepada ahli waris sendiri. Hanya boleh dihibahkan atau diwariskan.
Semoga bermanfaat....
0 Response to "Perbedan Antara Waris dengan Hibah"
Post a Comment