A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankkan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pihak perbakkan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian bagi piahak perbakkan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di banyak tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan likuiditasnya berada dibawah standar BI. Bila kita tilik lebih jauh maka bisa kita lihat banyak terdapat KKN pada saat pengajuan proposal pinjaman sehingga analisis tidak
dilakukan sesuai prosedur, hasilnya adalah yang bisa kita lihat yang terjadi pada tahun 1997 dimana banyak terjadi kredit macet sehingga likuiditas bank umum tertentu tidak memenuhi syarat likuiditas dari BI.
C. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada
saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan
disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini
akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang
menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
D. Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
E. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia.
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat-surat
yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
c. Jaminan Orang
Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada seseorang yang akan melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang memberikan jaminan memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan tersebut.
2. Tanpa Jaminan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang akan mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bonafit.
F. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada halhal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba,apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Semoga bermanfaat...
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankkan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pihak perbakkan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian bagi piahak perbakkan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di banyak tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan likuiditasnya berada dibawah standar BI. Bila kita tilik lebih jauh maka bisa kita lihat banyak terdapat KKN pada saat pengajuan proposal pinjaman sehingga analisis tidak
dilakukan sesuai prosedur, hasilnya adalah yang bisa kita lihat yang terjadi pada tahun 1997 dimana banyak terjadi kredit macet sehingga likuiditas bank umum tertentu tidak memenuhi syarat likuiditas dari BI.
C. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada
saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan
disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini
akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang
menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
D. Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
E. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia.
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat-surat
yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
c. Jaminan Orang
Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada seseorang yang akan melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang memberikan jaminan memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan tersebut.
2. Tanpa Jaminan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang akan mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bonafit.
F. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada halhal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba,apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Semoga bermanfaat...
0 Response to "Pengertian kredit -Unsur-unsur kredit -Jenis-jenis kredit"
Post a Comment