Pengembangan  sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka  dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka  Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa  perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara  bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara  sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk  meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian  nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang   beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem  perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta  menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,  mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam  berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi  keuangan. 
Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan  yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan  syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat  dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro,  meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan  dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil  serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin  meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan  mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi  transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung  stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan  memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan  harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21  Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,  maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki  landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara  lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang  mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima  tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam  mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk  memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi  secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah  pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada  rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan  Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya  pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang  mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada  tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di  Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah  serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk  menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun  ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang  signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas  keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai  terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih  diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat  besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk  menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan  kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin  diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern,  yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa  terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk  aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana,  dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa  Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di  dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan  cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan  senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia  sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan  dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan  pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru  pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun  pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian  target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,  fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai  perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target  asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase  III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan  syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar  Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru  perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan  branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling  menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan  kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten  dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan  user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang  memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari  sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara  lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum  mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau  bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan  strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk  yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh  keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan  jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah  dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas  layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi  informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu  mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara  benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan  edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana  komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,  online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang  kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan  oleh masyarakat.
Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
- Outlook Perbankan Syariah 2011
 - Program Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
 - Panduan Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
 - Kodifikasi Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
 - UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
 - Ikhtisar UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
 - Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003) (Zip File, 1.476 KB)
 - APA SIH iB (ai-Bi)…??
 - iB (ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
 - Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
 - Menghitung Bagi Hasil iB
 - Mobile Banking iB
 - Multijasa iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
 - Perbankan Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
 - Perkembangan Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
 - Daftar Produk Perbankan Syariah
 - Dicari : SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
 - iB ( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
 - Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
 - Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
 - KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
 - Layanan iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
 - Mari Berbagi Hasil Bersama iB
 
Sumber : http://fikriyogi.wordpress.com/2012/06/12/sekilas-perbankan-syariah-di-indonesia
0 Response to "Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia"
Post a Comment