Pada dasarnya system hukum yang ada di dunia ini sangat  beragam macamnya, karena setiap system hukum memiliki karakter khas dan  penganutnya. Dalam hal ini system hukum terdapat system hukum  adat, system hukum agama, system hukum law dan system hukum common law.  Dari beberapa system hukum tersebut yang biasanya sering dipermasalahkan  tiga jenis system hukum yang banyak dianut oleh Negara-negara di dunia  yaitu civil law, common law dan hukum islam. 
Civil law merupakan system hukum yang banyak di anut oleh  Negara-negara eropa continental yanag didasarkan pada hukum romawi.  Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber pada karya  agung kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civils. Dalam hal ini civil law  sering dinamakan system continental, karena Negara-negara bekas jajahan  Negara-negara eropa continental juga menganut system civil law. Selian  itu pula dalam system civil law memiliki tiga karakteristik, yaitu  adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga  undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama dan sisitem preadilan  bersifat inkuisitorial. Kemudian bentuk sumber-sumber hukum dalam arti  formal dlaam system civil law berupa peraturan perudang-undnagan,  kebiasaan-kebiasaan dan yusiprudensi. Dimana peraturan  perundang-undangan menjadi rujukan yang pertama. Dalam hal ini pula  Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi tertulis pada  urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang  kemudian diikuti dengan undnag-undang dan beberapa peraturan di  bawahnya. 
Berikutnya adalah system hukum common law yang merupakan   system hukum yanag dianut oleh suku-suku Anglikan dan Saksa yang  mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga system  Anglo-Saxon. Untuk itu Negara-negara bekas jajahan Inggris menagnut  sisitem  common law. System common law sangat berkemabang di Inggris  terutama melalaui pengadilan kerajaan yang dibentuk semasa raja William  dan penggantinyaa berkuasa. Kemudian untuk karakteristik dari system  common lw itu sendiri memiliki tiga karakteristik yaitu; yurisprudensi  di pandang sebgai sumber hukum yang etrutama, dianutnya doctrine stare  decisis dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Sebagai  catatan untuk diperhatikan, memang di Negara-negara penagnut sistem  common law, yurispridensi ditempatkan sibagai sumber yang utama, akan  tetapi di Amerika serikat undang-undnag sama pentingnya dengan  yurispridensi. 
Yang terakhir merupakan salah satu system hukum di dunia yaitu  hukum muslim atau muslem law ataupun hukum islam. Hukum muslim adlaah  system aturan-aturan hukum agama, karena alasan-alasan yang wajar.  Perkembanagan saat ini treutama di Indonesia, hukum islam sudah mulai  merabah ke berbagai bidang ekonomi, perbankan syariah misalnya. Untuk  karakteristik dari hukum islam adalah sanagt fleksibel dalam segala  kejadian dan dapat mengikuti perkembangan jaman, wlaupun didasarkan pada  Al Quran yang sudah dibuat beribu0ribu tahun yyang lalu dan tidak dapat  diubah. 
 Nah itulah ketiga system hukum yang dianut oleh Negara-negara di dunia yang perlu diketahui, sebagai bahan pemahaman tentang sistem hukum
Semoga bermanfaat......
 
 
0 Response to "System hukum di dunia"
Post a Comment